PEDOMAN.co – Aparat kepolisian menembak enam dari sepuluh pengikut Rizieq Shihab. Penembakan tersebut dilakukan karena mereka (pengikut MRS) melakukan penyerangan terhadap polisi.
“Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur, sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS yang berjumlah 10 orang, meninggal sebanyak 6 orang,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran yang juga didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Fadil menjelaskan peristiwa adanya penyerangan terhadap anggota polri saat melaksanakan tugas yang terjadi pada hari Senin, 7 Desember 2020 Pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta – Cikampek Km50.
“Berawal dari penyelidikan adanya kelompok pengikut MRS yang akan datang ke Polda Metro Jaya pada saat pemeriksaan kedua,” ungkapnya.
Lebih lanjut lagi Fadil menuturkan, juga beredar di medsos akan ada kelompok pengikut MRS yang akan mengawal pada saat pemeriksaan dengan jumlah yang besar sehingga dilakukan penyelidikan terhadap kelompok tersebut.
“Pada saat di tol mengikuti kendaraan pengikut tersebut, kendaraan petugas dipepet dan diberhentikan oleh 2 (dua) kendaraan pengikut tersebut, kemudian melakukan penyerangan dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai, celurit kepada anggota,” kata Fadil.
Karena akan membahayakan keselamatan jiwa petugas pada saat itu, kata Fadil, kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan 6 orang penyerang meninggal dunia dan 4 orang melarikan diri.
Untuk kerugian petugas, lanjutnya, berupa kerugian materil yaitu, kerusakan karena ditabrak pelaku dan adanya bekas tembakan pelaku pada saat di TKP.
“Kami mengimbau kepada MRS, agar memenuhi panggilan penyidik dalam rangka penyidikan. Apabila tidak mengindahkan panggilan penyidik, maka petugas akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
“Selanjutnya agar MRS dan pengikutnya tidak menghalang-halangi setiap langkah penyidikan, karena itu merupakan perbuatan pidana, dan barang siapa yang menghalang-halangi petugas akan kami tindak tegas sesuai aturan,” tegas Fadil. (adm)