PEDOMAN.co – Perintah tegas Presiden kepada Kapolri untuk mencari keberadaan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra dimanapun berada, menangkap dan segera menuntaskan kasus/persoalan hukum Djoko Tjandra.
Atas perintah Presiden tersebut, Kapolri membentuk tim khusus yang bekerja secara intensif.
Untuk mencari dan menangkap Djoko Tjandra, Polri melalui Badan Reserse Krimina (Bareskrim) bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia.
“Dengan kerjasama yang baik, Djoko Tjandra dapat diamankan,” ujar Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada awak media, Kamis malam (30/7/2020).
Setelah berhasil diamankan oleh Kepolisian Diraja Malyasia, lanjut Listyo, ada proses handling over, diserahkan kepada Polri untuk dilakukan penangkapan.
“Proses hukum selanjutnya akan ditangani Polri dan Kejaksaan dengan transparan dan profesional,” tuturnya.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra tiba di Jakarta pada Kamis malam. Buron yang melarikan diri dari Indonesia sejak 2009 itu mendarat sekitar pukul 22.40 WIB, setelah diterbangkan dari Malaysia. (ndr)