PEDOMAN.co – Indonesia mendapatkan kepercayaan dari Green Climate Fund (GCF) dalam bentuk dukungan Pendanaan sebesar 103.8 Juta USD untuk program REDD+ (Pengurangan emisi dari kegiatan Deforestasi dan Degradasi Hutan) dalam bentuk Skema Result-Based Payment untuk proposal yang diajukan Indonesia bekerja sama dan dukungan UNDP.
“Hal ini merupakan wujud peningkatan kepercayaan di dalam negeri dan komunitas internasional serta bukti komitmen dan kinerja Indonesia dalam Pengendalian Perubahan Iklim,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Menteri LHK menjelaskan bahwa proposal Indonesia bertajuk “REDD+ Results-Based Payment (RBP) untuk Periode 2014-2016”, akan menerima dana dari GCF sebesar USD 103,8 juta yang akan dikelola oleh BLU – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
“Sidang Dewan GCF ke-26 pada tanggal 18-21 Agustus 2020 menyetujui proposal pendanaan REDD+ Indonesia sebagai penerima pendanaan terbesar, melampaui proposal Brasil yang telah disetujui sebelumnya senilai USD 96,5 juta di bawah program percontohan REDD+ RBP GCF. Indonesia merupakan negara kelima yang berhasil mengakses program percontohan senilai USD 500 juta ini,” tuturnya.
Sebagai informasi, REDD+ merupakan inisiatif global dengan desain pemberian insentif kepada negara berkembang untuk menanggulangi deforestasi dan degradasi hutan yang merupakan penyumbang utama emisi gas rumah kaca.
Di Indonesia, sektor lahan berkontribusi sebesar 59% target pengurangan emisi yang Ditetapkan secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC). Skema REDD+ memiliki cakupan yang luas termasuk konservasi, manajemen hutan lestari, dan peningkatan stok hutan karbon sehingga dapat mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang juga akan berdampak pada peningkatan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat. Program ini mementingkan keterlibatan masyarakat, masyarakat adat dan komunitas tradisional sebagai pemangku kepentingan yang harus dipastikan jaminan haknya untuk tinggal di dalam dan sekitar hutan.
Proposal yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini menyajikan hasil kinerja REDD+ Indonesia untuk periode 2014-2016, dengan volume pengurangan emisi sekitar 20,3 juta ton karbon dioksida ekuivalen (tCO2eq). Saat ini, Indonesia menggunakan baseline perhitungan rata-rata emisi tahunan sektor lahan sejalan dengan Panduan Praktik yang Baik untuk Penggunaan Lahan yang diterbitkan oleh Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC).
Indonesia akan menggunakan dana untuk penguatan koordinasi, implementasi, dan arsitektur REDD+ secara keseluruhan, dukungan tata kelola hutan lestari yang terdesentralisasi melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Hutan Desa, serta pengelolaan proyek. Pengelolaan dana RBP dari GCF menunjukkan kepercayaan internasional terhadap BLU-BPDLH, yang diharapkan menjadi badan nasional terbesar untuk mendorong pembiayaan lingkungan hidup di Indonesia.
Peran KLHK dalam Program GCF ini adalah KLHK akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan dan menghasilkan keluaran yang disepakati oleh kedua belah pihak, sesuai dengan alokasi dana yang diatur dalam proposal, seperti untuk upaya penurunan deforestasi, pengendalian karhutla, penegakan hukum dan mendukung rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana arahan Presiden RI.
Adapun peran Menkeu akan bertanggung jawab dalam mengelola, memantau dan mengevaluasi kinerja proyek untuk memastikan penggunaan sumber daya GCF secara efektif melalui BPDLH. (ndr)